Mohon kepada pengunjung untuk dapat memberikan saran dan kritik atas apa saja yang kami tampilkan di blog ini. Terima kasih.

Minggu, 17 Agustus 2008

Sertifikasi Halal






HALAL? Bukan sekedar tidak mengandung babi dan khamer (minuman memabukkan). Halal merupakan salah satu aturan dalam agama Islam, yang mempunyai banyak komponen yang terkandung di dalamnya sebagai bahan pertimbangan untuk mendapatkan status kehalalannya. Pihak yang paling berwenang dalam memutuskan kehalalan suatu produk adalah kumpulan ulama, yang terdiri dari beberapa orang yang memiliki ilmu dan pemahaman mengenai hukum Islam, serta pengakuan keulamaannya oleh umat Islam itu sendiri.

Di Indonesia, lembaga yang diakui mewakili umat Islam sebagai panutan dan rujukan adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Segala permasalahan umat Islam, yang berkenaan dengan syariat (hukum) Islam maka akan diselesaikan di lembaga ini, juga mengenai kehalalan suatu produk.

Dalam proses memutuskan status kehalalan suatu produk, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dibantu oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika, disebut LPPOM MUI . Lembaga yang dibentuk oleh MUI ini bertugas membantu meneliti, memeriksa, dan memantau suatu produk, kemudian melaporkannya kepada Komisi Fatwa MUI yang akan memutuskan status kehalalan produk tersebut.

Unsur yang menjadi bahan pertimbangan antara lain, bahan baku, bahan penolong, bahan pembantu, proses pembuatan, lokasi produksi, konsistensi bahan, dan lain-lain yang berhubungan dengan proses produksi. Jadi bukan sekedar tidak berasal dari babi dan khamer.

Proses sertifikasi halal yang dilakukan oleh LPPOM MUI dan difatwakan oleh MUI tersebut didukung oleh kumpulan tenaga ahli dalam bidang fiqih, biologi, kimia, teknologi pangan & gizi, dan lain sebagainya serta didukung oleh laboratorium yang lengkap sebagai alat bantu analisa.

Di luar negeri, juga terdapat lembaga-lembaga yang mempunyai wewenang memberikan sertifikat halal, seperti Singapore, Malaysia, Thailand, Australia, New Zeland, Jepang, negara-negara Timur Tengah, Eropa, Amerika, dan Afrika.

Di Batam sendiri, lembaga yang berwenang adalah Majelis Ulama Indonesia Propinsi Kepri yang dalam prosesnya dibantu oleh LPPOM MUI Propinsi Kepri. Lembaga ini berkantor di Batam, tepatnya di Lantai Dasar Masjid Raya Batam.

Saat ini, Warung Janda telah memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan oleh MUI Propinsi Kepri dan berlaku selama dua tahun, sejak Juni 2008 yang lalu. Siapa yang mau menyusul?

1 komentar:

  1. Semoga yang laing ngikutin Warung Janda ( asal ga ada warung duda aja tuh..he2)

    Salam

    BalasHapus