Kalau ada 100%, lalu bagaimana yang hanya 95 %? Halal atau tidak? 95% halal, yang 5% tidak halal. Lalu bagaimana pula kalau ada pernyataan 101% halal? Apakah kemudian tingkat halalnya lebih tinggi dari yang 100%?? Sungguh tidak logis!
Coba kita telaah penggambaran berikut.
Ada secangkir (+- 180 cc) air mineral (anggap saja halal). Kemudian kita masukkan 20 cc darah ke dalam gelas tersebut. Saat ini komposisinya menjadi 90% air dan 10% darah. Tapi air dan darah tersebut sudah tercampur sehingga tidak bisa dipisahkan lagi mana yang air mineral dan mana yang darah. Apakah larutan tersebut masih bisa dianggap 90% HALAL? Jawabnya TIDAK.
Halal sebuah angka mati. Tidak ada bilangan yang memberikan tingkatan statusnya. Walaupun air secangkir tadi dicampur hanya dengan setetes darah, maka statusnya langsung berubah menjadi tidak halal.
So? Tidak ada lagi 100% halal, 101% halal, apalagi 95% halal. :). Yang ada hanya HALAL atau TIDAK HALAL.
sop ikan janda, kwetiau seafood, ayam goreng bawang putih, tipan tofu, nasgor kampung, cap cay, tom yum, . . .
Mohon kepada pengunjung untuk dapat memberikan saran dan kritik atas apa saja yang kami tampilkan di blog ini. Terima kasih.
Minggu, 24 Agustus 2008
Minggu, 17 Agustus 2008
Sertifikasi Halal





HALAL? Bukan sekedar tidak mengandung babi dan khamer (minuman memabukkan). Halal merupakan salah satu aturan dalam agama Islam, yang mempunyai banyak komponen yang terkandung di dalamnya sebagai bahan pertimbangan untuk mendapatkan status kehalalannya. Pihak yang paling berwenang dalam memutuskan kehalalan suatu produk adalah kumpulan ulama, yang terdiri dari beberapa orang yang memiliki ilmu dan pemahaman mengenai hukum Islam, serta pengakuan keulamaannya oleh umat Islam itu sendiri.
Di Indonesia, lembaga yang diakui mewakili umat Islam sebagai panutan dan rujukan adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Segala permasalahan umat Islam, yang berkenaan dengan syariat (hukum) Islam maka akan diselesaikan di lembaga ini, juga mengenai kehalalan suatu produk.
Dalam proses memutuskan status kehalalan suatu produk, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dibantu oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika, disebut LPPOM MUI . Lembaga yang dibentuk oleh MUI ini bertugas membantu meneliti, memeriksa, dan memantau suatu produk, kemudian melaporkannya kepada Komisi Fatwa MUI yang akan memutuskan status kehalalan produk tersebut.
Unsur yang menjadi bahan pertimbangan antara lain, bahan baku, bahan penolong, bahan pembantu, proses pembuatan, lokasi produksi, konsistensi bahan, dan lain-lain yang berhubungan dengan proses produksi. Jadi bukan sekedar tidak berasal dari babi dan khamer.
Proses sertifikasi halal yang dilakukan oleh LPPOM MUI dan difatwakan oleh MUI tersebut didukung oleh kumpulan tenaga ahli dalam bidang fiqih, biologi, kimia, teknologi pangan & gizi, dan lain sebagainya serta didukung oleh laboratorium yang lengkap sebagai alat bantu analisa.
Di luar negeri, juga terdapat lembaga-lembaga yang mempunyai wewenang memberikan sertifikat halal, seperti Singapore, Malaysia, Thailand, Australia, New Zeland, Jepang, negara-negara Timur Tengah, Eropa, Amerika, dan Afrika.
Di Batam sendiri, lembaga yang berwenang adalah Majelis Ulama Indonesia Propinsi Kepri yang dalam prosesnya dibantu oleh LPPOM MUI Propinsi Kepri. Lembaga ini berkantor di Batam, tepatnya di Lantai Dasar Masjid Raya Batam.
Saat ini, Warung Janda telah memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan oleh MUI Propinsi Kepri dan berlaku selama dua tahun, sejak Juni 2008 yang lalu. Siapa yang mau menyusul?
Jumat, 15 Agustus 2008
Kurang Karyawan
Pada saat tulisan ini diposting, Warung JaNda sedang kekurangan karyawan. Setidaknya, dibutuhkan 2 orang (perempuan) lagi untuk melancarkan aktivitas dan operasional di Warung JaNda.
Di rumah makan ini, karyawan disediakan tempat tinggal untuk memudahkan aktivitas dan dalam rangka membantu mengurangi beban kebutuhan karyawan sehingga penghasilannya dapat dipergunakan untuk keperluan yang lain. Otomatis, karena ini rumah makan, maka karyawan juga tidak perlu memikirkan lagi kebutuhan konsumsinya sehari-hari, karena semuanya sudah didapat di dalamnya.
Ke depan, Warung JaNda akan menerapkan pola bagi hasil terhadap karyawannya yang mempunyai kemampuan dalam mengelola stand makanan/minuman yang ada di rumah makan ini, sehingga dapat memberikan penghasilan tambahan di luar honor tetap bagi karyawan tersebut. Hal ini diprogramkan untuk merangsang minat dan bakat serta meningkatkan semangat karyawan dalam bekerja.
Untuk persyaratan, silahkan ditanya langsung ke alamat yang ada atau via 7098747, warungjanda.setyasih@gmail.com
Di rumah makan ini, karyawan disediakan tempat tinggal untuk memudahkan aktivitas dan dalam rangka membantu mengurangi beban kebutuhan karyawan sehingga penghasilannya dapat dipergunakan untuk keperluan yang lain. Otomatis, karena ini rumah makan, maka karyawan juga tidak perlu memikirkan lagi kebutuhan konsumsinya sehari-hari, karena semuanya sudah didapat di dalamnya.
Ke depan, Warung JaNda akan menerapkan pola bagi hasil terhadap karyawannya yang mempunyai kemampuan dalam mengelola stand makanan/minuman yang ada di rumah makan ini, sehingga dapat memberikan penghasilan tambahan di luar honor tetap bagi karyawan tersebut. Hal ini diprogramkan untuk merangsang minat dan bakat serta meningkatkan semangat karyawan dalam bekerja.
Untuk persyaratan, silahkan ditanya langsung ke alamat yang ada atau via 7098747, warungjanda.setyasih@gmail.com
Langganan:
Postingan (Atom)